Setiap kota yang sudah berkembang baik umumnya memiliki sistem pengaturan tata ruang.
DKI Jakarta memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030, yang merupakan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Propinsi DKI Jakarta.
Rencana lebih rinci tata ruang wilayah tingkat kecamatan diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta Peraturan Zonasi (PZ). Serta banyak lagi peraturan pendukung lainnya.
Semua dimaksudkan agar pembangunan dalam suatu kota, termasuk Jakarta, menjadi teratur, terencana dan terkendali.
#arsitek #interior #jasaarsitekonline #jasaarsitekgratis #konsultasiarsitekonline #konsultasiarsitekgratis #forumarsitektur #ruangtanyajawab #arsitekindonesia #hunianideal #rumahideal #rumahminimalis #idedesainrumah #rumahmungil #rumahidaman #hunianidaman #communityservice #pengabdiankepadamasyarakat #solusiarsitek #solars #RTRW #rencanatataruangwilayah #dkijakarta #jakarta #indonesia #peraturanzonasi #rencanadetailtataruang #pembangunankota #tatakota
Comments