Walau membangun di atas lahan milik sendiri, warga membutuhkan surat Izin Mendirikan Bangunan.
Rancangan bangunan harus diperiksa lebih dulu, dan harus sesuai dengan tata atur ruang kota yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Walaupun namanya Izin “Mendirikan” Bangunan, surat ini berlaku juga bagi warga yang ingin mengubah, memperluas, dan/atau mengurangi bangunannya.
Warga kota yang baik tentu akan mengikuti prosedur ini, agar kota yang kita cintai dapat terwujud seperti yang direncanakan.
#arsitek #interior #jasaarsitekonline #jasaarsitekgratis #konsultasiarsitekonline #konsultasiarsitekgratis #forumarsitektur #ruangtanyajawab #arsitekindonesia #hunianideal #rumahideal #rumahminimalis #idedesainrumah #rumahmungil #rumahidaman #hunianidaman #communityservice #pengabdiankepadamasyarakat #solusiarsitek #solars #IMB #izinmendirikanbangunan #tatakota #peraturantatakota #aturanpembangunan #ruangkota
Comments